Indonesia adalah negara plural dengan setidaknya enam agama resmi yang diakui dan bebas dianut oleh setiap warga negara. Memeluk agama merupakan ranah privat yang dijamin oleh konstitusi. Dalam praktiknya, tidak jarang satu keluarga memiliki anggota dengan keyakinan berbeda.
Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pengamalan agama, salah satunya pernikahan. Dalam Islam, akad nikah mensyaratkan adanya wali dari pihak perempuan sebagai salah satu rukun yang wajib dipenuhi. Idealnya, wali nikah adalah ayah kandung.
Namun, bagaimana jika sang ayah beragama non-Muslim? Siapakah yang berhak menjadi wali nikahnya, hakim atau kerabat Muslim yang lebih jauh?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai siapa yang berhak menjadi wali nikah, mari terlebih dahulu memahami kedudukan wali dalam akad nikah serta syarat-syaratnya.
Kedudukan wali dalam pernikahan adalah rukun yang tanpanya akad nikah tidak sah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ، وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَٰلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ Artinya, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Nikah yang dilangsungkan tanpa hal itu adalah batal,” (HR. Ibnu Hibban).
Wali nikah memiliki enam syarat: beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Karena itu, seorang ayah yang non-Muslim tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak perempuannya yang beragama Islam.
ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻟﻲ اﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﻛﺎﻓﺮا ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻭاﻟﻤﺆﻣﻨﻮﻥ ﻭاﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻭﻟﻴﺎء ﺑﻌﺾ} Artinya, “Tidak boleh seorang non-muslim menjadi wali bagi perempuan Muslimah. Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan orang-orang beriman, laki-laki maupun perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain’ (QS. At-Taubah: 71).” (Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 356).
Imam An-Nawawi menjelaskan, apabila wali terdekat dalam urutan kewalian tidak memenuhi syarat, maka hak kewalian berpindah kepada wali berikutnya (wali ab‘ad) yang memenuhi syarat. Berikut penjelasannya:
فان خرج الاقرب عن أن يكون وليا باختلاف الدين أو الفسق أو الجنون أو الصغر انتقلت الولاية إلى الولى الا بعد، لان النبي ﷺ تزوج أم حبيبة من ابن عمها مع وجود أبيها لكون أبيها كافرا
Artinya, “Jika wali terdekat keluar dari kelayakannya sebagai wali karena perbedaan agama, kefasikan, gila, atau masih kecil, maka hak kewalian berpindah kepada wali ab’ad. Hal ini karena Nabi SAW menikahi Ummu Habibah melalui sepupunya, padahal ayahnya masih ada, namun ayahnya seorang non-Muslim.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Muhadzab [Madinah, al-Maktabah as-Salafiyah :tt] juz XVI halaman 162).
Mengenai urutan wali nikah adalah sebagai berikut: ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki seayah seibu (kandung), saudara laki-laki seayah, anak lelaki saudara laki-laki seayah seibu (kandung), anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim yang menjadi wali nikahnya. (Lihat: Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib [Surabaya: Al-Hidayah, 2000], halaman 31).
Penting untuk diketahui bahwa urutan wali nikah menjadi penentu sah atau tidaknya akad. Jika seorang perempuan dinikahkan dengan melangkahi urutan wali yang telah ditetapkan, maka pernikahannya tidak sah (Lihat: Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, hlm. 359–360).
Dengan demikian, perempuan Muslimah yang ayahnya non-Muslim tidak bisa dinikahkan oleh ayahnya, karena ia tidak memenuhi syarat sebagai wali. Hak kewaliannya berpindah kepada wali berikutnya (wali ab‘ad) yang memenuhi syarat. Kasus semacam ini bahkan pernah dialami Nabi Muhammad SAW ketika menikahi Ummu Habibah. Saat itu, yang bertindak sebagai wali adalah sepupunya, karena ayah kandung Ummu Habibah masih dalam keadaan kafir.
Perlu diingat, wali nikah tidak boleh dilangkahi apabila masih ada wali terdekat yang memenuhi syarat. Jika tidak ada wali dalam urutan tersebut yang layak, maka kewaliannya berpindah kepada hakim.
Apabila wali terdekat berada jauh (lebih dari jarak qashar shalat, sekitar 80 km), maka hakim berhak menjadi wali nikah meskipun masih ada wali setelahnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Abu Ishaq asy-Syairazi:
“Apabila wali berada jauh di tempat yang membolehkan qashar shalat, maka yang menikahkan adalah wali hakim (sulthan). Wali yang berada pada urutan setelahnya tidak boleh menikahkan, karena kewalian wali ghoib itu tetap ada. Oleh sebab itu, jika akad nikah dilakukan di tempat wali tersebut berada, maka sah. Hanya saja, karena ia tidak bisa hadir langsung, hakimlah yang menggantikannya, sebagaimana halnya jika wali hadir tetapi menolak menikahkan.” (Lihat: Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Surabaya: al-Hidayah], jilid II, hlm. 429).
Bahkan, Imam an-Nawawi dalam Syarah al-Majmu’ menyebutkan pendapat yang membolehkan hakim menikahkan perempuan meski wali terdekatnya tidak jauh. Namun, tetap dianjurkan agar hakim meminta izin kepada wali berikutnya yang ada.
والثانى) يجوز للسلطان أن يزوجها لانه تعذر استئذانه فأشبه إذا كان في سفر بعيد، ويستحب للحاكم إذا غاب الولى وصار التزويج إليه أن يأذن لمن تنتقل الولاية إليه ليزوجها ليخرج من الخلاف، فان عند أبى حنيفة أن الذى يملك التزويج هو الذى تنتقل الولاية إليه
Artinya, “(Pendapat kedua) Sultan (hakim) boleh menikahkannya, karena sulit untuk meminta izin dari wali tersebut, sehingga keadaannya serupa dengan wali yang sedang bepergian jauh. Dan disunnahkan bagi hakim, apabila wali tidak ada lalu urusan pernikahan berpindah kepadanya, agar ia meminta izin kepada wali berikutnya dalam urutan kewalian, supaya keluar dari khilaf. Sebab, menurut Abu Hanifah, yang berhak menikahkan adalah wali yang kewaliannya berpindah kepadanya.”
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keberadaan wali merupakan syarat sah akad nikah dalam Islam. Jika ayah sebagai wali terdekat tidak memenuhi syarat, misalnya karena berbeda agama, maka hak kewalian berpindah kepada wali berikutnya dalam urutan yang ditentukan syariat.
Apabila tidak ada wali yang memenuhi syarat, atau wali berada jauh sehingga tidak bisa hadir, maka hakim berhak bertindak sebagai wali nikah. Dengan demikian, aturan tentang kewalian nikah menunjukkan betapa syariat Islam menjaga keteraturan dan keabsahan pernikahan, sekaligus melindungi hak-hak perempuan Muslimah agar akad nikah berlangsung sesuai tuntunan agama. Wallahu a’lam.

